Selamat malam, siang, pagi dan sebagainya sahabat pendidikan yang saya hormati. Sebagaimana kita ketahui Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan saaat ini sangatlah diperlukan khususnya guru. Dalam tulisan kali. berikut adalah informasi tentang NUPTK untuk Syarat Pengajuan tahun 2015 Bagi PNS, NON PNS di sekolah negeri Dan Swasta. Sistem padamu negeri kini telah menerima ajuan NUPTK baru bagi pendidik dan tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk mendapatkan NUPTK itu sendiri wajib memiliki SK CPNS dan SK bupati/walikota bagi pegawai non pns.
Untuk syarat-syarat lengkapnya bisa anda DOWNLOAD DISINI. Demikianlah semoga bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata sekian dan terima kasih salam satu data.