Kabar tentang dihapusnya pendataan di sistem padamu negeri memang menjadi berita hangat dikalangan media sosial facebook khususnya para admin dan operator sekolah. Terkait dengan informasi tersebut saya sebagai operator sekolah cukup prihatin dengan perdebatan tersebut. Menurut saya dalm menyikapi hal tersebut, sebagai ops say sendiri tidak begitu merespon, dikarenakan saya cuma menjalankan tugas dari kepala sekolah entah itu dapodikdas, padamu negeri dan sistem lainnya.
Tanpa adanya instruksi langsung dari pusat yang memberikan surat edaran berupa peraturan bahwa pendataan yang resmi hanya dari dapodikdas, saya sendiri masih bingung akankah kita terus mengerjakannya ? atau stop ? atau bagaimana ? mungkin pertanyaan tersebut bukan cuma saya yang akan menanyakannya. Oleh karena itu, untuk saat ini, kementerian pendidikan dan kebudayaan perlu memberikan kejelasan, pendataan mana yang harus dikerjakan agar tidak terjadi kabar-kabar ngawur di grup-grup pendidikan facebook yang membuat masalah aneh :D hehehe
Untuk menyikapi hal ini dan mencoba memberikan arahan kepada teman-teman ops sekalian, ada baiknya kita membaca surat edaran dari menteri pendidikan dan kebudayaan yang dibuat pada tanggal 14 februari 2014. Sebagimana dalm surat edaran mendikbud tersebut pada kata penutup dijelaskan bahwa "Dengan diimplementasikannya instruksi Menteri ini, maka tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan dapodik".
Untuk lebih jelasnya silahkan Download Surat Edaran Mendikbud Di Sini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Amin
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Terkait Tentang Tidak Ada Lagi Penjaringan data Diluar Dapodikdas"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.