Informasi tentang tunjangan profesi guru mengenai Tata Kelola Informasi Kebijakan kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. File lengkap berisi penjelasan yang membahas Pelayanan prima dalam rangka pengelolaan data guru Untuk perencanaan kebutuhan, pembinaan karir, dan Kesejahteraan guru di Indonesia ini menurut saya sangat bagus untuk dibaca agar para guru nantinya tahu.
Pada pasal 15 di Undang undang guru dan dosen dijelaskan bahwa pemberian tunjangan profesi dengan prinsip penghargaan atas dasar Prestasi. Sedangkan syarat agar dapat menerima tunjangan profesi sendiri sudah dijelaskan melalui PP No 74 Tahun 2008 Pasal 15 yaitu sebagai berikut.
- memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen
- memenuhi beban kerja sebagai Guru
- mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
- terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Sedangkan syarat pendukung lainnya seperti data dapodikdas sekolah masing-masing sangat menentukan pencairan dari tunjangan profesi guru ini. Oleh karena itu, dari data dapodik tersebut akan diperoleh nominal gaji pokok setiap guru dan sudah dicantumkan dalam SK tunjangan sehingga kabupaten/kota dapat segera membayarkannya. Tunjangan profesi juga akan dibayar sesuai dengan nominal pada pada tabel gaji PP 15 tahun 2012 seperti gambar dibawah.
Nah untuk lebih jelasnya tentang Kebijakan Kemdikbud Terkait Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 serta bagaimana kaitannya dengan data dapodikdas yang dikirim operator sekolah ke server pusat. Anda dapat mendownload file lengkapnya DISINI.
0 Response to "Kebijakan Kemdikbud Terkait Tunjangan Profesi Guru"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.