Kebijakan P2TK Dikdas Tentang Aneka Tunjangan

Berikut Info terbaru terkait dengan kebijakan P2TK Dikdas Tentang Aneka Tunjangan bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi ( berlaku bagi PNS dan Non PNS ) yang bersumber dari bapak taufik lone. Semoga bermanfaat dan jadi pencerahan bagi rekan-rekan yang membacanya, Amin. Ada beberapa pertanyaan yang akan menjadi pembahasan kita melalui posting ini yaitu

  1. Dari mana Pengambilan Data untuk Aneka Tunjangan semester I Tahun 2015 ?
  2. Bagimana Mekanisme nya ?
  3. Apa yang harus dilakukan ?

Inilah jawabannya oleh bapak Asha Roed Adhin selaku admin P2TK Kemdikbud. Beliau menjelaskan tentang Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 pada semester 1 yaitu :

  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada aplikasi dapodikdas untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah-sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).
  4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jumlah jam mengajar di aplikasi Dapodikdas.
Info Tambahan tentang PKG

Format PKG yang sudah baku telah ada didalam permendiknas nomor 35 tahun 2010. namun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja. Saat ini, P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke terhubung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas.

Bagaimana Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan

1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodikdas tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.

2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yang memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tersebut.

3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian. Demikianlah info singkat ini, semoga bermanfat, silahkan sebarkan ke rekan-rekan pendidik dan tenaga kependidikan di daerah anda. Salam sukses, sehat, dan semoga selalu dalam lindungan allah.