Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Indonesia melalui website resminya di sdm-pdsp telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada satuan pendidikan di bawah kementerian Agama (Kemenag) dan juga Mekanisme pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi lembaga Pendidikan anak Usia Dini (PAUD). Oleh karena itu, bagi bapak/ibu yang sekolahnya belum memiliki NPSN (PAUD) dan peserta didik belum mendapatkan NISN bisa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan prosedur dari surat edaran kemendikbud.
Adapun terkait dengan cara mengajukan NISN bagi satuan pendidikan MI/MA/MTS dibawah kementerian agama. Anda bisa langsung memBaca Surat Edarannya. Silahkan Download Disini.
Sedangkan bagi sekolah lembaga PAUD yang ingin mengetahui prosedur pengajuan NPSN baru. Silahkan Download Surat Edarannya Disini.
Perhatian : Setiap link keluar akan terbuka otomatis di tab baru.
Demikianlah informasi tentang Mekanisme Pengajuan NPSN PAUD dan cara mengusulkan NISN Kemenag. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan pembaca sekalian. Jika info ini menurut anda tidak bermanfaat atau ingin memberikan saran, silahkan kirim lewat komentar. Akhir kata sekian dan terima kasih telah membacanya.
0 Response to "Surat Edaran Tentang NPSN PAUD dan NISN Kemenag"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.