Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memang sedang menjadi perbincangan hangat khususnya para operator sekolah yang menanggapinya dengan berbagai pendapat. Seperti kita ketahui 2 pekerjaan yang digeluti operator sekolah yaitu padamu negeri dan dapodik saat tidak luput dari adanya kepentingan yang bersifat pribadi. Namun ada juga sebagian operator sekolah menanggapinya dengan pernyataan seperti ini :
"Tapu percuma saja kalau suratnya tidak disampaikan langsung ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Masalahnya dinas kabupaten/kota kan bagian dari otonomi daerah. Jadi kami selaku unit pelaksana sekolah tunduk pada dinas kab/kota. Oleh karena itu kalau surat resmi dari kemdikbud tentang penghentian padamu negeri disampaikan ke dinas kab/kota maka pasti akan ditindak lanjuti untuk disampaikan pada semua sekolah d kabupaten kami"
Pendapat lainnya : "Baguslah.....supaya kami OPS di daerah terpencil (MALUKU BARAT DAYA)...tidak berkejaran dengan waktu deadline PADAMU negeri karena tak ada fasilitas internet yg memadai di wilayah kami..waktu vervalnya selalu dilakukan pada akhir2 semester menjelang dedline..karena persoalan biaya n transportasi ke Ibu kota provinsi..(waktu tempuh > 2 hari)....syukurlahhhh..."
Tapi masalahnya guru yang honor belum ada satu tahun sertifikasi kalau bisa sertifikasi dihapuskan bukannya guru tambah profesional kerjanya tambah malas. Guru profesional adalah guru yang memandu anak muridnya berhasil, nah ini kebalikannya ninggalin tugas duduk manis di kantor atau ngobrol hingga murid tak diperhatikan. lebih baik sama rata kan tunjungan yang diberikan pemerintah pusat tujuannya agar tidak saling merugikan
Nah untuk lebih jelasnya megenai informasi yang saya sampaikan ini, silahkan
Dowload surat edarannya DISINI
Terima kasih semoga informasi mengenai aplikasi padamu negeri dan dapodik ini bisa bermanfaat khususnya sedikit mengobati kegalauan operator sekolah dimanapun anda berada. Salam satu data