Contoh Laporan Ujian Nasional (UN) 2015

Sahabat Pendidikan, Setelah ujian Nasional (UN) berakhir saya yakin setiap sekolah pasti disibukkan dengan kegiatan pembuatan Laporan UN. dan saya cukup yakin kalau tugas membuat laporan ini akan di emban oleh Operator sekolah. Bagaimana dengan sekolah anda ???. Adapun daftar isi laporan UN adalah sebagai berikut :

Bagi yang membutuhkan, silahkan download Contoh Laporan UN 2014/2015

BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang


Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) merupakan salah satu barometer untuk mengukur keberhasilan siswa dalam mengikuti dan menyerap materi pembelajaran yang telah mereka terima  selama lebih kurang 3 tahun di bangku sekolah. Disamping itu UN juga merupakan bagian dari tolok ukur  untuk mengetahui standar kompetensi yang dimiliki siswa tiap-tiap daerah secara nasional, sehingga pemerintah dapat menentukan  kebijakan yang tepat dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Kegiatan  UN dan US  dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan melibatkan  kepanitiaan baik Tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten maupun Tingkat Sekolah sebagai penyelenggara ujian. Dalam pelaksanaannya UN dan US menggunakan dana dari Pemerintah Pusat yang didistribusikan secara langsung kepada setiap sekolah penyelenggara, maka masing-masing tingkat Panitia penyelenggara diharuskan membuat laporan sebagai pertanggung jawaban. Dengan pelaporan ini akan memudahkan Tim Pengawas/Tim Monitoring untuk mengevaluasi berbagai hambatan yang ditemui oleh masing-masing panitia penyelenggara ujian dan dapat memberikan solusi yang baik untuk pelaksanaan ujian yang akan datang.

B.   Dasar


Sebagai dasar pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di SMPN 3 Rambang Dangku adalah:
1.    Undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional,
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
3.    Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi kelulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Pelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
5.    Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 91/KPTS/DIKBUD//2015 tanggal 15 Januari 2015, tentang Panitia Ujian Nasional, Sub Rayon, Sekolah Penyelenggara dan Sekolah Menggabung Ujian Nasional dan Peserta Ujian Nasional Sekolah menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan Swasta, Paket B da paket C dalam Kabupaten Muara Enim Tahun Pelajaran 2014 / 2015
6.    Kalender Pendidikan SMPN 3 Rambang Dangku tahun 2014/2015,

7.    Rapat Kepala Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Muara Enim tanggal 10 Juni 2015.