Sahabat Pendidikan, Setelah ujian Nasional (UN) berakhir saya yakin setiap sekolah pasti disibukkan dengan kegiatan pembuatan Laporan UN. dan saya cukup yakin kalau tugas membuat laporan ini akan di emban oleh Operator sekolah. Bagaimana dengan sekolah anda ???. Adapun daftar isi laporan UN adalah sebagai berikut :
Bagi yang membutuhkan, silahkan download Contoh Laporan UN 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) merupakan
salah satu barometer untuk mengukur keberhasilan siswa dalam mengikuti dan
menyerap materi pembelajaran yang telah mereka terima selama lebih kurang 3 tahun di bangku
sekolah. Disamping itu UN juga merupakan bagian dari tolok ukur untuk mengetahui standar kompetensi yang
dimiliki siswa tiap-tiap daerah secara nasional, sehingga pemerintah dapat
menentukan kebijakan yang tepat dalam
memajukan pendidikan di Indonesia .
Kegiatan UN dan
US dilaksanakan secara serentak di
seluruh Indonesia dan melibatkan
kepanitiaan baik Tingkat
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten maupun Tingkat
Sekolah sebagai penyelenggara ujian. Dalam pelaksanaannya UN dan US
menggunakan dana dari Pemerintah Pusat yang didistribusikan secara langsung
kepada setiap sekolah penyelenggara, maka masing-masing tingkat Panitia
penyelenggara diharuskan membuat laporan sebagai pertanggung jawaban. Dengan
pelaporan ini akan memudahkan Tim Pengawas/Tim Monitoring untuk mengevaluasi berbagai hambatan yang ditemui oleh masing-masing panitia
penyelenggara ujian dan dapat memberikan solusi yang baik untuk pelaksanaan
ujian yang akan datang.
B. Dasar
Sebagai
dasar pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di SMPN 3 Rambang Dangku adalah:
1.
Undang-undang
No. 20 tahun 2003, tentang sistem
Pendidikan Nasional,
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional
3.
Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi kelulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan
Menengah.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Pelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
5.
Surat
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 91/KPTS/DIKBUD//2015
tanggal 15
Januari
2015,
tentang Panitia Ujian Nasional, Sub Rayon, Sekolah Penyelenggara
dan Sekolah Menggabung Ujian Nasional dan Peserta Ujian Nasional Sekolah
menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah kejuruan Negeri dan Swasta, Paket B da paket C dalam Kabupaten
Muara Enim Tahun Pelajaran 2014 / 2015
6.
Kalender Pendidikan SMPN 3 Rambang Dangku tahun
2014/2015,
7.
Rapat
Kepala Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab.
Muara Enim tanggal 10
Juni 2015.