Berdasarkan informasi yang saya baca di situs metrotvnews.com yakni tentang Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tertuang Kenaikan Uang Pensiun Pokok Pensiun PNS dan sudah ditandatangani presiden Jokowi pada tanggal 4 juni 2015. Selain itu, pensiun pokok penerima pensiunan juga akan diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sesuai bunyi Pasal 5 PP tersebut. Nah bagaimana dengan honorer ??
Uang Pensiun Pokok Pensiun PNS juga berlaku untuk para PNS yang berstatus Janda/Duda dan tunjangannya diberikan kepada anak. Lalu dengan program sebanyak ini, bagaimana dengan yang sebelumnya telah dijanjikan pemerintah dan saat ini belum juga terealisasi. kita semua berharap kebijakan ini bukanlah pemberi harapan palsu. Amin