Sahabat Pendidikan, Petunjuk Teknis (juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 akhirnya diterbitkan juga oleh pemerintah. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 program ini diamanatkan kepada kementerian pendidikan dan kebudayaan sebagai penyaluran dana PIP kepada peserta Didik yang orang tuanya tidak mampu dalam membiayai pendidikan. Selain itu program ini merupakan kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi jenjang pendidikan dari sd, smp,sma.
Tujuan pemerintah memerlukan juknis PIP ini dikarenakan pelaksanaannya mulai dari merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi melibatkan berbagai instansi dari tingkat pusat sampai daerah agar hasil dari program PIP ini bisa berjalan dengan baik dalam artian sesuai yang diharapkan khususnya masyarakat Indonesia.