Sahabat pendidikan. Berita mengenai penggunaan ijazah palsu di sejumlah universitas kini makin heboh. Kabar terbaru yang saya baca di sebuah artikel bahwa menteri yuddy menyetujui kalau para pns yang ketahuan menggunakan ijazah palsu selain pangkatnya diturunkan gajinya juga harus dikembalikan, berikut ini informasinya
MenPAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, sejauh ini belum ada sanksi berupa penarikan kembali gaji dari PNS yang terbukti memik iakai ijazah palsu. Namun, menurutnya, wacana itu bisa dipertimbangkan.
“Itu bisa dipertimbangkan. Tapi kami belum sampai pada hal tersebut. Masing-masing inspektorat akan lakukan penelaahan, kan ada PP-nya,” ujar Yuddy di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu, (3/6).
Menurut Yuddy, inspektorat setiap kementerian/lembaga bisa saja mengeluarkan sanksi tersendiri yang berkaitan dengan penarikan kembali gaji tersebut. Menurutnya, hal itu termasuk sanksi tegas selain pencopotan jabatan.
”Misalnya ijazah palsunya sudah dipergunakan 3 tahun. Dengan ijazah palsu itu pangkatnya naik 1 tingkat, dapat gajinya lebih tinggi, bisa saja diminta kembalikan kerugian negara akibat kebohongan tersebut. Tapi sejauh ini belum bahas itu yah. Masih pencopotan dan penurun pangkat,” imbuh Yuddy.
Soal penyisiran ijazah palsu, sambung Yuddy, tidak akan ada batas waktu. Inspektorat setiap kementerian/lembaga akan tetap melakukan penyisiran terhadap semua dokumen PNS.
“Tidak akan ada batas waktu, sampai bener-bener bersih seluruh aparatur pemerintah. Khususnya PNS, TNI, Polri, betul-betul bersih dari ijazah palsu,” tandas Yuddy.
sumber : jpnn.com
Demikianlah informasi yang bisa saya tulis di kesempatan ini, semoga kita bukan termasuk masyarakat indonesia yang menggunakan ijazah palsu. Terima kasih