Inilah Penjelasan Kepastian Pencairan Gaji Ke 13

Menunggu memang suatu hal yang membosankan seperti yang sedang ditunggu para Pegawai negeri sipil saat ini yaitu Gaji ke 13 yang kabarnya akan dibayar pada bulan juni 2015 ini, namun sampai sekarang belum sampai juga ke rekening PNS. Hahaha, padahal bulan ramadhan sudah semakin dekat, nah bagaiman apabila gaji ke 13 dicairkan setelah hari raya idul fitri ? :D ...

Adapun untuk informasi mengenai kepastian kapan gaji ke 13 akan cair tampaknya memang belum bisa dipastikan, walaupun demikian berikut ini adalah penjelasan dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bapak Herman Suryatman yang mungkin saja bisa jadi obat galau bagi bapak dan ibu guru PNS yang saya hormati.

gambar herman suryatman

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman membenarkan rencana pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS tadi. “Bahkan arahan dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi, red) diharapkan gaji ke-13 cair sebelum Lebaran,” katanya di Jakarta kemarin.

Herman menjelaskan setiap tahun PNS memang selalu mendapatkan gaji ke-13 menjelang perayaan lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan menjadi seperti tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS. Sebab selama ini tidak ada aturan tentang pencairan THR, maka sebagai gantinya dibuatkan gaji ke-13.

Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 ada di Kementerian Keuangan. Pada umumnya besaran gaji ke-13 ini seseuai denga gaji pokok plus tunjangan mengikat yang diterima PNS setiap bulannya.

Menjelang bulan puasa, Herman juga berharap kinerja aparatur pemerintahan tidak berkurang. Meskipun tetap wajib menjalankan ibadah puasa, PNS juga tetap bertugas melayani masyarakat.

Terkait dengan aturan jam kerja, biasanya ada ketentuan baru yang bersifat sementara selama bulan puasa. Namun sampai saat ini aturan jam kerja PNS selama lebaran belum dikeluarkan.

Herman juga mengatakan aturan tentang parcel lebaran. Dia menjelaskan parcel lebaran ini bisa menjurus pada pemberian gratifikasi. “Misalnya parcel ini diberikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan jabatan seorang PNS,” katanya. Lebih baik Herman meminta para PNS tidak menerima pemberian parcel, apalagi dengan taksiran harga yang mahal.

Selain itu Herman juga mengingatkan tentang kedisiplinan PNS menggunakan kendaraan dinas. Setiap tahun Kementerian PAN-RB selalu mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan keluarga.

Termasuk untuk mudik saat lebaran. Lebih baik untuk menghemat ongkos perawatan, mobil dinas diistrahatkan dulu di kantor masing-masing instansi.

sumber : Jpnn.com

Setelah membaca penjelasan di atas bapak dan ibu PNS jangan marah dan kecewa ya khususnya kepada penyebar berita ini. Saya disini cuma berbagi informasi terkini yang saya baca dengan niat memberi manfaat. Akhir kata sekian dan terima kasih