Pada saat sekarang ini sudah memasuki masa akhir tahun untuk anggaran 2015, tidak butuh waktu yang lama lagi para pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari segala tingkatan biasanya akan melaporkan keuangan sekolah masing-masing untuk itu para pengelola BOS Sekolah akan membuat SPJ pertanggung Jawaban tahun anggaran 2016.
Ada beberapa kebijakan baru mengenai pengelolaan dana BOS SD/SMP, SMA, dan SMK tahun Pada 2016 ? Atau dengan kata lain untuk kebijakan/ hal-hal yang berbeda dari tahun 2015. Perlu diingat kembali bahwa pada petunjuk dan juga teknis (Juknis) BOS 2015 lalu, para instansi pendidikan bisa menggunakan dana BOS di unakan untuk pembelian Laptop sebanyak 1 unit serta untuk menfasilitasi pekerjaan operator sekolah (OPS) untuk melakukan update pengiriman data dari dapodik. Selain pembelian laptop juga dengan adanya kebijakan honorarium operator Sekolah (OPS) yang bisa didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Lalu bagaimana dengan Juknis BOS 2016? Mengutip dari surat undangan dari Ditjen Dikdasmen bernomor 2918/D3/KP/2015 yang tertanggal 9 Nopember 2015 tentang Undangan Sosialisasi mengenai Kebijakan BOS tahun 2016, disitu dijelaskan bahwa Dalam rangka persiapan pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016, maka Ditjen Dikdasmen, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengundang TIM Manajemen BOS di Provinsi dan Staf BPKD/DPKAD Provinsi yang menangani masalah BOS untuk mengadakan Sosialisasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional BOS 2016.
Tujuan Umum BOS adalah sebagai berikut :
- Meringankan beban masyarakat untuk pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar selama 9 tahun yang bermutu.
- Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Tujuan Khusus BOS adalah sebagai berikut :
- Membebaskan pungutan untuk seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT yang negeri terhadap biaya operasi sekolah.
- Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Meringankan beban biaya operasi sekolah untuk peserta didik di sekolah swasta.
Download Draft JUknis BOS 2016 SD, SMP, SMA
Salah satu draft kebijakan BOS Tahun 2016 tentang Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran dari honor untuk petugas di pendataan di sekolah yaitu sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen ini diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang berada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu untuk menganggarkan biaya tambahan pada pembayaran honor bulanan
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, maka sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas di outsourcing yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan tetapi tidak dibayarkan honor rutin bulanan. Standar honor operator Dapodikdasmen ini mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku ada di daerah sesuai dengan beban kerja.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai Juknis BOS 2016, Semoga bermanfaat.
Terimakasih Juknis BOS 2016 uda dapat dilihat melalui internet,namun diharapkan bukunya yg telah dicetak juga secepatnya dibagikan,karena biasanya buku dibagikan uda pertengahan tahun trims!
ReplyDelete