Dari beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik Sl/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, maka ada 4 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PermenegPANdan RB Nomor 21 tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
- Mengacu pada ketentuan angka 1dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Guru vang mengajar linear dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk rnengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya; - Bagi guru dalarn jabatan yang, diangkat sebelurn berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mernpertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimilliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang Guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Bagi Guru yang diangkat sejak berlakunva undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari Sl yang dimilikinya;
- Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Dengan kepemillkan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaran yang diampunya;
- Bagi guru yang belum S1/D4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RBNomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
3. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermennegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
0 Response to "Surat Edaran Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.