Kabar mengenai tunjungan profesi yang sudah diperoleh guru yang mempunyai status PNS atau pegawai negri sipil sesudah lulus dalam proses sertifikasi bakalan dihapuskan ini tidaklah benar. Hal tersebut merupakan konsekuensi terhadap program penggajian tunggal yang akan diterapkan pemerintah bagi semua PNS, dan termasuk juga guru, di tahun 2015.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015). Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru. Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.
pada program penggajian tunggal yang akan disusun oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi ada komponen gaji, dan tunjangan profesi atau kinerja maupun tunjangan kemahalan. Program baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas kinerja dari PNS yang sekarang mencapai jumlah kira-kira 4,6 juta orang, yang didalamnya termasuk guru PNS yang jumlahnya sekitar 1,7 orang. Telah dikemukaan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Reformasi Birokrasi yakni Eko Prasojo dalam moment diskusi terbatas pada Arah Pendidikan Indonesia telah diselenggarakan oleh PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia pada hari Senin (16/6), tepatnya pada Bentara Budaya Jakarta.
Dengan dihadiri oleh beberapa orang diantaranya adalah, mantan Ketua Umum dari PP Muhammadiyah bernama Ahmad Syafii Maarif; atau Guru Besar (Emeritus) dari Universitas Negeri Jakarta yakni HAR Tilaar; dengan pemikir kebangsaan bernama Yudi Latif; maupun Guru Besar Ekonomi Pendidikan UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) bernama Ace Suryadi; dan juga Rekor UPI bernama Sunaryo Kartadinata; maupun Guru Besar dari Universitas Sanata Dharma daerah Yogyakarta bernama Paul Suparno; dengan CEO Penerbit Minzan hingga dosen filsafat bernama Haidar Bagi; dan juga Guru Besar dari Ilmu Pendidikan kampus Universitas Negeri Jakarta bernama Soedijarto.
Telah dikatakan Eko Prasojo jika kebijakan baru tersebut dengan tujuan meningkatkan kinerja PNS , keadilan dan transparansi. Jika selama ini ada yang beranggapan jika profesi PNS nyaman karena tidak dapat di pecat. Maka yang akan dating akan diubah. Karena PNS akan menandatangani kontrak kinerja maupun diukur. Bila kinerjanya terbukti bagus akan mendapatkan bonus untuk setiap tahunnya. Pada system penggajian tunggal, terdapat dua komponen, diantaranya gaji pokok sebesar (75 persen) dengan capaian kinerja sebesar (25 persen). Dengan gaji pokok dalam basis beban kerja, resiko dan juga tanggung jawab jabatan. Sedangkan pencapaian kinerja tersebut berdasarkan dengan kinerja secara individu.
Untuk pemberlakuan program penggajian tunggal tersebut juga akan membuat program remunerasi menjadi lebih transparan. Sehingga tidak aka lagi anggapan jika pegawai negeri sipil gajinya kecil namun take home pay yang besar. Disamping memperbaiki system penggajian, berdasar undang-undang dengan Nomor 5 pada Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara, pada eselon tiga maupun eselon empat pun akan dievaluasi. Dalam tataran tersebut akan didorong dalam menciptakan tenaga-tenaga fungsional secara professional. Ketua Umum PGRI bernama Sulistiyo juga telah meminta pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan peleburan pada tunjangan sertifikasi menjadi sebuah system penggajian. Dan sebelum system tersebut diterapkan maka hendaknya dikomunikasikan dahulu agar tidak menimbulkan kegelisahan untuk PNS terkait tunjangan profesi.
0 Response to "Kemdikbud.go.id: Tunjangan Profesi Guru Tidak dihapus"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.