Bagaimana Sistem Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TW 1 - 4

Kabar gembira kembali dirasakan bagi para tenaga pendidik atau guru. Karena di tahun 2015 ini akan digelontorkan dana tunjangan dari kemdikbud di triwulan 2015 pada bulan desember terealisasikan kembali. Kareana di tahun 2015 ini sudah dilakukan penyaluran tunjangan profesi di bulan april, juli dan oktober. Untuk jumlah tunjangan yang diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diterima perbulan. Dalam melakukan penyaluran tunjangan ini dilakukan secara langsung oleh kemdikbud dan juga pemerintah daerah. Untuk tunjangan yang diberikan kepada non PNS adalah dicairkan secara langsung oleh kemdikbud, sementara untuk tunjangan profesi bagi para PNS di cairkan langsung oleh pemerintah daerah dari masing-masing daerah.

Untuk penyaluran dari tunjangan profesi guru ini sudah diselesaikan di bulan oktober yang lalu dengan melalui tiga bank, diantaranya adalah PT Bank Mandiri, PT BRI Dan PT BNI. Untuk di triwulan ke tiga yang telah dicairkan anggarannya sebanyak 2 trilliun. Dan untuk isu bahwa di tahun 2016 yang akan datang tunjangan profesi guru dihapuskan adalah info yang tidak benar. Karena di tahun yang akan datang, tunjangan profesi guru telah dianggarkan sejumlah 80 trilliun. Anggaran tahun 2016 ini meningkat 3 trilliun dari tahun ini. Hal ini dikarenakan pada tahun 2016 yang akan datang akan dilakukan penambahan sertifikasi guru sejumlah 166 ribu guru, dan juga adanya kenaikan gaji pokok dari naiknya pangkat tersebut.

Dengan penetapan berdasarkan asal 21 ayat 1 PMK nomor 241/PMK07/2014 ini bahwa untuk penyaluran tunjangan profesi guru telah diatur dan dilakukan penyaluran setiap triwulan sekali.

  1. Untuk triwulan pertama dilakukan penyaluran tunjangan pada bulan maret
  2. Untuk triwulan kedua dilakukan penyaluran tunjangan pada bulan juni
  3. Untuk triwulan ketiga dilakukan penyaluran tunjangan pada bulan oktober
  4. Untuk triwulan keempat dilakukan penyaluran tunjangan pada bulan november

Sebagaimana juga ketentuan dalam menyalurkan dana tambahan penghasilan juga dilakukan setiap triwulan sekali. Dan untuk lebih jelasnya anda bisa membaca secara langsung peraturan yang mengaturnya.

Dan untuk teknis dari pencairan tunjangan profesi ini dilakukan menggunakan sistem transfer. Dengan mekanisme yang sangat simpel ini diharapkan untuk bisa memudahkan para guru untuk bisa mengambil dana tunjangannya. Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lebih jelas maka bisa mengunjungi web site resmu dari kemdikbud. Demikianlah ulasan terkait dengan Sistem penyaluran tunjangan profesi guru, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk anda. Khususnya bagi para guru yang ada di tanah air. Semoga dengan adanya kabar gembira ini juga tidak akan menyurutkan semangat mendidik untuk lebih baik lagi dan bisa menjadi para guru yang berkualitas.

1 Response to "Bagaimana Sistem Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TW 1 - 4"

  1. Gmn gan dg 2016 data INFO GTK yg belum valid sampai hari ini pdhl tanggal 29 peb batas akhir sinkron dapodik ? Jadi kendala pembayaran TP tw I apa tdk ?7@

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.