Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013. Menyebutkan bahwa implementasi Kurikulum 2013 dilaksanakan secara bertahap, yakni dilaksanakan pada 295 Kabupaten/Kota dengan sasaran sekolah 2.598 Sekolah Dasar (SD). Lalu, pada tahun 2014 implementasi Kurikulum 2013 ini dilaksanakan di semua Sekolah Dasar. Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 ini, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melaksanakan program pendampingan bagi guru di sekolah dasar agar memiliki pemahaman, sikap, dan keterampilan yang sejalan dengan Kurikulum 2013.
Dalam pengimplikasiannya, keberhasilan program pendampingan perlu didukung dengan ketersediaan panduan secara teknis yang mampu membimbing dan mengarahkan para guru melaksanakan praktik pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013 tersebut. Panduan teknis yang disusun adalah berikut :
- Kurikulum 2013 Sekolah Dasar
- Panduan Teknis Memahami Buku Guru dan Buku Siswa Sekolah Dasar
- Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar.
- Panduan Teknis Pembelajaran dan Penilaian di Sekolah Dasar.
- Panduan Teknis Penilaian dan Pengisian Rapor di Sekolah Dasar.
- Panduan Teknis Pembelajaran Remedial dan Pengayaan di Sekolah Dasar
- Panduan Praktis Orang Tua dalam Mendampingi Peserta Didik.
- Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal di Sekolah Dasar.
- Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar
- Panduan Teknis Transisi KTSP ke Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar
Panduan tersebut dibuat acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, para pembina pada Dinas Pendidikan, orang tua, serta masyarakat dalam melaksanakan, membina, dan memfasilitasi pelaksanaan Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar. Sesuai dengan dinamika yang ada, upaya perbaikan panduan ini perlu terus dilakukan.
Dalam pengisian rapor yang sesuai dengan kurikulum 2013 memiliki cara khusus yakni dengan menggunakan aplikasi tersendiri yang digunakan oleh guru wali kelas yang telah memiliki NUPTK. Pada saat aplikasi diinstal, maka sistem secara otomatis membaca database dapodik dan memasukan NUPTK yang ada pada daftar PTK di sekolah sebagai nama pengguna nya. Password untuk pertama kali diset sama dengan NUPTK. Sehingga guru-guru sebagai Pengguna Aplikasi ini Diwajibkan untuk mengubah Password masing-masing melalui fasilitas yang disediakan.
0 Response to "Panduan Penilaian/Pengisian Rapor Kemdikbud Untuk SD, SMP, SMA/SMK"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.