Informasi penting untuk anda yang kini sedang menjadi tenaga pendidik. Pasalnya Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Periode Desember 2015 segera akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, serta Olahraga. Utuk bisa mengikuti ini memang ada beberpa syarat yang harus di penuhi. Secara administrasi syarat- syarat tersebut akan menjadi Berkas Usulan PAK 2015 yang kesemuanya harus ada demi kepentingan lancarnya proses tersebut. Adapun berkas yang harus ada adalah:
- DUPAK yang disertai dengan bukti fisik kegiatan dengan masa penilaian sebagai berikut:
- Kretiria bukti fisik yang mengacu pada Kepmendikbud No 025/ 0/ 1995 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit - Bukti Fisik PKG yang terdiri dari:
- Rekap hasil PKG
- Isian yang berisi format angka Kredit PKG kelas/ mata pelajaran/ BK yang sudah di tanda tangani oleh penilai, kepala sekolah, serta guru yang bersangkutan.
- Bagi guru yang mendapat tugas tambahan menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan yakni kepala sekolah/ wakil kepala sekolah/ kepala perpustakaan/ kepala laboratorium/ ketua program keahlian. - Hasil Penilian DUPAK Guru
- Salinan atau foto copy sah dari PAK terakhir yang sudah di gunaka untuk kenaikan pangkat.
- Salinan atau foto copy yang sah dari SK pangkat terakhir.
- Salinan atau foto copy yang sah DP3 tahun 2013 serta penilaian prestasi kerja pegawai tahun 2014
- Salinan atau foto copy yang sah kerpeg/ KONVERSI NIP
- Salinan/ foto copy yang SK CPNS (apabila pertama kali usul naik pangkat)
- Salinan dari foto copy yang sah SK PNS (apabila masih pertama kali usul naik pangkat)
- Salinan atau foto copy yang sah SK mutasi apabila ada.
- Salinan atau foto copy ijazah yang sudah di nilai.
- Salinan foto copy ijazah pendidikan tertinggal yang belum diajukan ke penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan menggunakan surat ijin belajar atau SK tugas belajar
Download Aplikasi Dupak terbaru
Download Susunan Berkas Usul PAK
Itulah beberapa syarat yang harus di penuhi dan di masukkan dalam Berkas Usulan PAK 2015. Sebenarnya masih ada lagi persyaratan lain yang harus di masukkan tergantung dari kualifiasi guru yang sedang anda jabat sekarang. Memang kalau di lihat secara sekilas berkas atau persyaratan yang ada cukup rumit. Namun itu semua bukan untuk mempersulit atau yang lain sebagainya. Lebi dari itu pemerintah hanya ingin agar guru/ tenaga pendidik yang ada di sekolah seluruh Indonesia memang memiliki klasfikasi dan kualitas yang memadai. Sehingga di harapkan atmosfir pendidikan yang di harapkan bisa tercipta di negeri ini. demikianlah ulasan tentang Berkas Usulan PAK 2015
0 Response to "Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) 2015/2016"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.