Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan

Bapak Ibu Guru dimanapun anda berada. Sehubungan dengan pelaksanaan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik dan juga surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga kependidikan (dirjen GTK) nomor: 16587/B/PTK/2015 pada tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan Dapodik dalam Pendataan Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya sudah diterbitkan, maka untuk tahun ajaran 2016/2017 nanti pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK tidak dapat digunakan lagi sehingga pencairan dana tunjangan guru menggunakan data yang terdapat pada sistem aplikasi Dapodik.

Oleh karenanya sengaja tulisan ini saya posting dengan tujuan saling mengingatkan sesama relawan dapodik agar dikemudian hari tidak ada kendala untuk proses pencairan tunjangan profesi guru disekolah kita. Berikut isi surat edarannya bisa rekan-rekan lihat penampakkannya dibawah ini

gambar Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan

Selanjutnya bagi yang membutuhkan silahkan unduh file surat edarannya DISINI

0 Response to "Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan"

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.