Dalam hal ini kami mengingatkan bahwasannya telah keluar surat edaran dari dirjen GTK bagi seluruh pengawas satuan pendidikan yang ada, yang dalam hal ini ditujukan kepada seluruh kepada dinas pendidikan yang ada di provinsi, kabupaten/kota dengan perihal penetapan angka kredit dari pengawas sekolah. Surat edaran ini mengacu pada peraturan dari MENPAN-RB No 21 tahun 2010 mengenai jabatan fungsional dari pengawas sekolah dan juga angka kredit yang dimilikinya. Serta peratuan dari menteri pendidikan dan kebudayaan yang tertera di No 143 Tahun 2014 mengenai petunjuk khusus teknis jabatan fungsional pengawas sekolah dan kreditnya. Surat edaran ini berisikan lima point penting yang perlu untuk diperhatikan.
Berkenaan dengan petunjuk teknis jabatan fungsional pengawas sekolah dan juga angka kreditnya, yaitu adalah; pengawas madya akan naik jabatan, pengawas satuan pendidikan baik itu SMP, SMA dan SMK, pengawas TK atau RA, pengawas TK dan SD yang masih belum diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan serta berbicara mengenai kelengkapan dari usul dari penilaian. Kaitannya dengan ini maka harus dilakukan persiapannya sejak sekarang. Serta mekanisme yang telah ditetapkan harus dipatuhi dengan baik. Lima point penting tersebut ialah:
- Berkas dari usul penilaian dan juga penentapan angka kredit pengawas madya yang memiliki pangkat pembina TK 1 golongan ruang IV/b ke atas akan dinaikkan menjadi pangkat lebih tinggi ke golongan IV/c hingga IV/e. Yang dalam hal ini dilakukan penilaian langsung oleh tim penilai pusat yang ada di kementerian pendidikan dan kebudayaan. Penilaian ini akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
- Dalam hal pengajuan usul penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, baik di tingkatan SD, SMP, SMA/SMK akan disampaikan kepada direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan u.p sekretariat bersama dengan tim penilaian pusat direktorat pembinaan tenaga kependidikan dasar dan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan.
- Untuk pengawas TK, RA pengajuan berkas usul penilaian ditujukan direktorat pembinaan duru dan tenaga kependidikan PAUD serta Dikmas.
- Untuk pengawas TK dan SD yang saat masih belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan maka bisa mengajukan berkas yang dtujukan kepada Biro pendidikan dan kebudayaan.
- Pengajuan dari ususl penilaian ini harus dilampirkan 1 set berkas dokumen yang terdiri dari, DUPAK, usulan apelan, PAK terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, PPKPNS dua tahun terakhir, konversi NIP, Ijazah pendidikan terakhir yang masih belum digunakan sebagai pengajuan angka kredit. Serta dilampirkan pula surat izin belajar ataupun SK Belajar.
Lima ketentuan ini menjadi perhatian khusus untuk diperhatikan. Demikianlah ulasan kami mengenai Penilaian dan penetapan angka kredit pengawas sekolah 2015, semoga bisa bermanfaat untuk anda.
0 Response to "Penilaian dan penetapan angka kredit pengawas sekolah 2015"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.